Polda Sumsel Tangkap Pengelola bersama Pedana Sumur Minyak Ilegal

Polda Sumsel Tangkap Pengelola bersama Pedana Sumur Minyak Ilegal Polda Sumsel Tangkap Pengelola bersama Pedana Sumur Minyak Ilegal

Palembang, Sobat - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek lokasi penambangan minyak ilegal milik PT Madhucon Indonesia di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua orang pemeran pengeboran bernama Rudi Hartono bersama Abdul Gofar, sudah diamankan bersama dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa, Rabu (19/4/2023).

"Tim mendapat laporan masih ada aktivitas penambangan maka berguling demi melakukan penangkapan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kamis (20/4/2023).

1. Pemilik modal turut lengangankan

Rachmad menjelaskan, tim kepolisian  terus menangkap pemilik sekaligus pemodal pengeboran minyak ilegal bernama Nopri Hariansyah maka Asri. Keduanya ditangkap hadapan lokasi berselisih.

"Dari informasi yang kita dapatkan atas karakter, tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi kepada PT Madhucon, setenggat lahan terkandung dalam wilayah pertambangan PT Madhucon. Sedangkan lokasi pengeboran minyak dilakukan kepada karakter Nopri bersama Asri," beber dia.

2. Pelaku sudah empat bulan mengebor minyak ilegal

Pelaku Abdul Gopar mendapat fee dari pengelolaan lahan minyal ilegal sehebat Rp173 juta sewaktu sepanjang. empat bulan. Sedangkan rekannya Rudi Haetono mendapat Rp25 juta dalam kurun era nan sama. Dalam jalan pengeboran minyak ilegal tersebut,para karakter turut berkarya sama seseorang antara perbisnisan tersebut.

"Dari pengakuan eksekutor Nopri dan Asri, kita dapati bahwa sebagian daripada hasil kegiatan illegal drilling nan dilakukan mereka diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon seagam Rp10,2 juta," jelas dia.

3. Para pelaku dikenakan pasal bubar

Para penggarap terancam pidana penjara karena perbuatannya. Mereka dikenakan pasal bahwa berpertikaian-pertikaian. Untuk penggarap Nopri dan Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan karakter Asri bersama Abdul Gofar disangkakan Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah jauh didalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

"Selain mengamankan para karakter, kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng mengiringi tali maka Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter maka lainnya," tutup dia.